“Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit,” jelas Zulpan.
Di sisi lain, Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan akan segera memanggil Rizky Billar untuk menjalani pemeriksaan.
Aktor 27 tahun itu pun disangkakan dengan Pasal KDRT UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jadi, itulah rangkuman informasi terkait kabar Lesti Kejora laporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT.