Bertua mengatakan, permohonan second opinion yang diajukan Lisa Mariana ini memiliki dasar hukum yang kuat. Dia merujuk pada Deklarasi Lisbon yang diakui secara internasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
"Deklarasi Lisbon ini diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Pasal 53 Ayat 2 yang menyatakan tentang kesehatan yang berbunyi, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan second opinion yang kedua," ujar Bertua.
Di kesempatan yang sama, Bertua menegaskan bahwa pihaknya mengajukan second opinion ini bukan karena membantah hasil tes DNA sebelumnya yang dilakukan Pusdokes Polri. Tapi, ini dilakukan sebagai pemeriksaan pembanding.