Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, gegara Tak Puas?

Putranegara Batubara
Selebgram Lisa Mariana minta tes DNA ulang di Singapura. (Foto: Arif Julianto)

Tembusan permohonan, kata Bertua, sudah disampaikan kepada sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolri, Karo Wasidik Polri, Kadiv Propam Polri, serta Kapusdokes Polri. Bahkan, ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

Pengajuan Second Opinion Berlandas Hukum

Bertua mengatakan, permohonan second opinion yang diajukan Lisa Mariana ini memiliki dasar hukum yang kuat. Dia merujuk pada Deklarasi Lisbon yang diakui secara internasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. 

"Deklarasi Lisbon ini diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Pasal 53 Ayat 2 yang menyatakan tentang kesehatan yang berbunyi, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan second opinion yang kedua," ujar Bertua. 

Di kesempatan yang sama, Bertua menegaskan bahwa pihaknya mengajukan second opinion ini bukan karena membantah hasil tes DNA sebelumnya yang dilakukan Pusdokes Polri. Tapi, ini dilakukan sebagai pemeriksaan pembanding.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sakit, Lisa Mariana Tak Penuhi Panggilan Bareskrim 

57 tahun lalu

Lisa Mariana Diperiksa soal Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Hari Ini

57 tahun lalu

Bareskrim Panggil Lisa Mariana Besok, Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

57 tahun lalu

Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Pengembangan Transportasi Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal