Dia menyebut Lisa sudah berada di ruang penyidik untuk diperiksa. Namun, meski disebut berstatus tersangka, Lisa tidak dilakukan penahanan.
"Kasus ini memang tidak dilakukan penahanan tapi unsur penyidikannya sudah terpenuhi semua," katanya.
Menurut Kombes Hendra, seluruh unsur penyidikan dalam kasus ini telah terpenuhi. Tetapi dia tidak menjelaskan alasan detail mengapa Lisa tidak ditahan. Hal ini memunculkan pertanyaan dari kuasa hukum Lisa terkait status hukum yang disampaikan ke publik.