JAKARTA, iNews.id - Mawar AFI harus berurusan dengan kepolisian atas kasus dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik. Sang artis dilaporkan oleh tim kuasa hukum mantan suaminya, Steno Ricardo. Laporan tersebut dibuat atas nama Bimo Suryo Hardjanto.
Tim pengacara Steno Ricardo merasa keberatan atas pernyataan Mawar belakangan ini. Sebab Mawar menyebut adanya skenario dalam pembuktian perselingkuhan.
"Kami ingin menyampaikan perkembangan dari klarifikasi yang telah kami berikan sebelumnya. Pada tanggal 23 Februari 2022 lalu kami telah menyampaikan klarifikasi Tim Kuasa Hukum, di mana pada intinya kami tidak menerima apabila dikait-kaitkan dan dianggap 'mengarang-ngarang' persidangan," ujar tim pengacara Steno Ricardo.
Lebih lanjut, tim pengacara Steno Ricardo mengatakan, melihat perkembangan terakhir Mawar tidak kunjung mengoreksi pernyataannya dan menimbang opini publik yang terus berkembang. Pihak Steno memutuskan untuk melaporkan Mawar ke pihak kepolisian. Tim pengacara Steno pun ikut melampirkan tanda bukti lapor untuk referensi.
“Perlu dicatat bahwa tindakan pelaporan ini kami lakukan murni atas nama kami sendiri, bukan mewakili klien kami Steno Ricardo," kata Tim Pengacara Steno.
Laporan tersebut telah diterima Polres Depok, Jawa Barat. Pengacara mantan suami Mawar melaporkan sang artis terkait kasus dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik.