Mas Kawin 12 Gram Jadi Omongan Warganet, Rizki DA: Ini Hanya Simbolis

Dani M Dahwilani
Rizki DA memberikan mas kawin perhiasan emas 12 gram untuk Hersa Rahayu menjadi sorotan warganet.

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi dangdut Rizki DA telah melepas status dudanya, setelah menikah kembali dengan Hersa Rahayu. Rizki DA dan Hersa Rahayu menikah pada 9 Desember 2023. 

Dalam pernikahan itu ada hal yang menjadi sorotan netizen, yaitu mas kawin. Rizki DA memberikan mas kawin untuk Hersa berupa perhiasan emas 12 gram.

Warganet menilai emas 12 gram terlalu kecil untuk dijadikan mahar oleh sosok Rizki DA. Kembaran Ridho DA itu akhirnya memberikan klarifikasi. 

Bapak satu anak ini menjelaskan mas kawin yang diberikan tersebut hanya simbolis. "Alhamdulillah ini adalah simbolis untuk adik (Hersa Rahayu). Mungkin pada saat ini untuk mengikat kita, insya Allah. Simbolis," ujar Rizki DA dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (12/12/2023).

Rizki DA berjanji ke depan akan memberikan materi lebih untuk Hersa Rahayu. Meski gagal menjadi suami saat menikah dengan Nadya Mustika Rahayu, Rizki DA bakal berusaha menjadi suami yang bertanggung jawab.

"Insya Allah bukan hanya ini nantinya. Tapi, kalau memang ada rezeki pasti menyusul yang lain. Ini (mahar) hanya simbolis saja," kata Rizki DA.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
7 bulan lalu

Maxime Bouttier Berikan Mas Kawin Logam Mulia 7,5 Gram dan Uang 2025 Dolar AS

Nasional
1 tahun lalu

Cuitan Lamanya Viral, Ridwan Kamil: Dulu Saya Netizen yang Marah dan Julid

Seleb
1 tahun lalu

Sah! Anak Tora Sudiro Resmi Menikah dengan Muhammad Ivan Lubis, Maskawin Logam Mulia 25 Gram

Megapolitan
2 tahun lalu

Heboh Mobil Zoe Levana Masuk Jalur Transjakarta, akan Ditilang Rp500.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal