JAKARTA, iNews.id - Beberapa waktu yang lalu Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan peraturan terkait batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp150.000. Penetapan tarif tersebut mulai diberlakukan sejak 6 Juli 2020.
Namun, beberapa rumah sakit terpantau masih menerapkan ‘tarif lama’ atau di atas Rp150.000 untuk menjalani pemeriksaan rapid test antibodi. Hal itu juga dibenarkan oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
Sekretaris Jenderal PERSI Dr Lia G Partakusuma, SpPK, MARS, MM, mengatakan, pemeriksaan tersebut terdiri dari beberapa komponen, yang akhirnya menentukan tarif. Mulai dari alat, APD tenaga kesehatan, jasa pelayanan, dan rumah sakit. Itulah yang menimbulkan adanya variasi harga di rumah sakit.
“Terus terang dari PERSI sudah berusaha meminta teman-teman rumah sakit segera mematuhi (batasan tarif Kemenkes). Tetapi ya mungkin masyarakat masih bisa menemui bahwa beberapa rumah sakit masih harus menggunakan tarif lamanya karena alasan-alasan tersebut,” ujarnya dalam bincang virtual di kanal YouTube BNPB, Senin (13/7/2020).
Terkait hal tersebut, dia mengungkapkan PERSI tidak dapat memberikan sanksi. Namun, asosiasi tersebut akan terus mengimbau rumah sakit sekaligus menjadi lidah penyambung untuk meminta kelonggaran waktu dari Kementerian Kesehatan.