Masih Ada RS yang Pasang Tarif Lebih dari Rp150.000 untuk Rapid Test, Ada Sanksi?

Siska Permata Sari
Batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp150 ribu. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Beberapa waktu yang lalu Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan peraturan terkait batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp150.000. Penetapan tarif tersebut mulai diberlakukan sejak 6 Juli 2020.

Namun, beberapa rumah sakit terpantau masih menerapkan ‘tarif lama’ atau di atas Rp150.000 untuk menjalani pemeriksaan rapid test antibodi. Hal itu juga dibenarkan oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).

Sekretaris Jenderal PERSI Dr Lia G Partakusuma, SpPK, MARS, MM, mengatakan, pemeriksaan tersebut terdiri dari beberapa komponen, yang akhirnya menentukan tarif. Mulai dari alat, APD tenaga kesehatan, jasa pelayanan, dan rumah sakit. Itulah yang menimbulkan adanya variasi harga di rumah sakit.

“Terus terang dari PERSI sudah berusaha meminta teman-teman rumah sakit segera mematuhi (batasan tarif Kemenkes). Tetapi ya mungkin masyarakat masih bisa menemui bahwa beberapa rumah sakit masih harus menggunakan tarif lamanya karena alasan-alasan tersebut,” ujarnya dalam bincang virtual di kanal YouTube BNPB, Senin (13/7/2020).

Terkait hal tersebut, dia mengungkapkan PERSI tidak dapat memberikan sanksi. Namun, asosiasi tersebut akan terus mengimbau rumah sakit sekaligus menjadi lidah penyambung untuk meminta kelonggaran waktu dari Kementerian Kesehatan.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
22 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
1 bulan lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Motor
1 bulan lalu

Kembalikan Penjualan Mobil ke 1 Juta Unit, Pemerintah Diminta Keluarkan Insentif seperti Era Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal