“Salah satu poinnya, kami tetap berpegangan pada Akta 39. Di sana jelas dinyatakan bahwa Ruben memiliki hak untuk berkumpul bersama anak-anak 2 sampai 3 hari setiap minggu tanpa syarat,” tegas Minola.
Meski demikian, Minola tidak membeberkan secara detail apakah persoalan tersebut menjadi penyebab utama gagalnya mediasi. Ia memilih tidak mengungkapkan seluruh pembahasan yang berlangsung dalam ruang mediasi.
Pihak Sarwendah juga mengonfirmasi kegagalan tersebut. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan mediator telah berupaya maksimal mempertemukan kepentingan kedua pihak. Namun, upaya tersebut tetap tidak menghasilkan kesepakatan.
“Hari ini agendanya mediasi. Kami langsung pada kesimpulan saja, ya. Mediasi sudah diupayakan semaksimal mungkin, namun dinyatakan gagal,” kata Chris Sam Siwu.
Chris pun enggan mengungkap alasan secara spesifik yang membuat Ruben dan Sarwendah tidak mencapai kesepakatan. Menurutnya, kedua pihak telah sepakat agar persoalan yang dibahas dalam mediasi tidak disampaikan kepada publik.