Nasib Denada setelah Akui Ressa Rizky Rossano Anak Kandung, Dibayangi Gugatan Rp7 Miliar!

Mei Sada Sirait
Denada dan Ressa Rizky Rossano. (Foto: Instagram)

Sementara itu dalam perkara perdata, apabila pengadilan memutuskan pihak tergugat wajib membayar nafkah atau ganti rugi, maka eksekusinya bisa dengan penyitaan aset tergugat jika tidak dibayarkan secara sukarela. Artinya jika Denada tidak membayar gugatan tersebut, maka asetnya bisa disita.

"Kalau ada putusan pengadilan yang menghukum membayar, maka untuk membayarnya bisa disita harta pribadi dari yang kalah," jelas Hotman.

Namun, Hotman juga menegaskan bahwa dalam hukum perdata, pembayaran ganti rugi sangat bergantung pada kemampuan finansial pihak yang kalah. Jika tidak memiliki harta atau tidak mampu membayar, maka tidak perlu membayar ganti rugi.

"Kalau nggak ada hartanya, ya, nggak terbayar. Kalau ada uangnya dibayar, kalau nggak ada uangnya, disita rumahnya. Kalau nggak ada rumahnya, ya, nggak usah bayar. Kalau perdata begitu," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Hotman juga menjelaskan perbedaan antara gugatan material dan immaterial dalam perkara perdata. Menurutnya, gugatan material adalah kerugian nyata yang dapat dibuktikan secara konkret, misalnya biaya pengobatan atau pengeluaran lain yang memiliki bukti kuitansi.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Bingung Namanya Dikaitkan dengan Anak Denada, Iwa K: Kenapa Tiba-Tiba Nama Gue

5 bulan lalu

Ressa Rizky Rossano Bakal Umrah Usai Diakui Anak Kandung Denada Tambunan 

5 bulan lalu

Panas! Denada Siap Laporkan Penyebar Fitnah soal Anak Kandungnya ke Polisi

5 bulan lalu

Denada Bantah Punya 3 Anak: Menyesatkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal