"Ruben sudah kurang lebih enam, tujuh, delapan bulan sampai sekarang kan sudah tidak menafkahi anak lagi," ungkapnya.
Kondisi tersebut, menurut Deolipa, bisa menjadi poin yang semakin menyulitkan Ruben apabila persoalan tersebut benar-benar dibawa ke dalam argumentasi perkara hak asuh.
Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta membuat Ruben kehilangan peluang untuk mendapatkan hak asuh anak. Deolipa menegaskan bahwa seseorang yang berstatus tersangka belum dapat dinyatakan bersalah. Proses hukum terhadap Ruben tetap harus berjalan hingga memperoleh kepastian hukum.
"Tersangka memang belum tentu bersalah dengan asas praduga tidak bersalah," ujar Deolipa.
Namun, dia mengingatkan bahwa penetapan tersangka secara prosedural berarti penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup. Bagi Ruben, penyelesaian kasus pidana tersebut menjadi penting agar persoalan hukum tidak semakin memengaruhi perjuangannya dalam perkara hak asuh anak.
Jika persoalan dengan pelapor dapat diselesaikan melalui perdamaian dan status tersangkanya berakhir sesuai mekanisme hukum yang berlaku, posisi Ruben dalam menghadapi persoalan hak asuh dinilai bisa menjadi lebih ringan.
Dengan demikian, nasib Ruben dalam perebutan hak asuh anak kini tidak hanya bergantung pada hubungan dengan Sarwendah, tetapi juga bagaimana dia menyelesaikan perkara hukum yang tengah membelitnya.