"Jadi, ada pasal 27 juncto Pasal 45 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE, hukuman maksimal 8 tahun, kemudian kami lapis lagi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 1 juncto Pasal 15A dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ini ancamannya adalah 3 tahun. Jadi artinya kejahatan yang serius," jelas Minola.
"Kami sudah serahkan semua bukti-bukti kepada pihak kepolisian, Ditsiber. Saya harap perkara ini cepat ditangani, pelaku cepat untuk ditangkap, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambahnya.
Sementara itu, Ruben menerangkan kalau dia sejatinya tidak suka berurusan dengan hukum. Tapi, karena terlapor tidak menunjukkan itikad baik, maka keputusan untuk melaporkannya ke polisi adalah pilihan yang tepat.
"Saya nggak mau sebenernya yang kayak gini-gini, tapi ini sudah cara yang menurut saya ya saya mengikuti regulasi yang benar, membuat laporan, sehingga tadi pertemuan saya dengan beliau biar adanya di pihak kepolisian," sambungnya.
Mantan suami Sarwendah itu menambahkan, "Dia (netizen) nggak ada itikad baiknya juga kan malah dia sengaja capture lagi, dia posting lagi. Buat saya sudah ya sudah cukup," tegas Ruben.