Ditambahkan Indraweny, izin dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabililtasi berlaku tertanggal 9 Juli 2021. Sebelumnya, keduanya ditangkap lantaran hasil tes urine menyebut bahwa mereka positif metamfetamin alias sabu.
"Kan kemarin sudah di assessment ya kan, hasilnya dari BNN rehabilitasi ya. Pagi ini sudah kami antarkan ke BNN. Sudah kami serahkan untuk melaksanakan rehabilitasi jam 6 pagi," katanya.
Terkait rehabilitasi, Kompol Indraweny menyebut bahwa keduanya merupakan pengguna narkoba alias korban. Oleh karenanya, assesment pasangan tersebut disetujui oleh BNN.
"Karena kan dari hasil assement dan pemeriksaan adalah pengguna ya," tandasnya.