Nikita Mirzani Tak Akan Maafkan Vadel Badjideh Atas Perbuatan terhadap Putrinya

Ravie Wardhani
Melalui kuasa hukum, Nikita Mirzani dengan tegas mengatakan tak akan memaafkan Vadel Badjideh atas perbuatan kepada putrinya. (Foto: Ravie Wardhani)

"Dia merasa betul-betul sulit untuk memberikan maaf terhadap pelaku yang telah mengorbankan anaknya, itu yang disampaikan kepada saya," tandasnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Pemain film Jakarta Undercover itu menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya, LM, yang saat itu masih di bawah umur. 

Vadel dilaporkan terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP. 

Laporan Nikita Mirzani sendiri teregister dalam nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
17 hari lalu

PK Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Reza Gladys: Jangan Peras Orang Lewat Medsos!

17 hari lalu

PK Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

1 bulan lalu

Nikita Mirzani Tantang Giorgio Antonio Ambil Langkah Hukum jika Merasa Difitnah soal Utang Rp200 Juta

1 bulan lalu

Terseret Isu Utang Giorgio Antonio Rp200 Juta ke Nikita Mirzani, Pengacara Sarwendah: Jangan Jadi Fitnah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal