JAKARTA, iNews.id - Kepolisian menetapkan menahan Rizky Billar atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Dia ditahan selama 20 hari.
Hal tersebut diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/10/2022).
"Terkait dengan penaganan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora dengan terlapor Muhammad Rizky alias Rizky Billar. Kini, statusnya dinaikkan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan dari tadi malam hingga hari ini. Penyidik menetapkan hari ini melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Endra Zulpan dalam press conference.
Dia menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan hasil visum ada kekerasan, pemeriksan rekam medis dan rekaman CCTV di rumah korban. Kasus ini didasari laporan pada 28 September 2022.
"Motif dari KDRT pelaku ketahuan selingkuh oleh korban (Lesti Kejora). Lesti minta dipulangkan ke rumah orang tuanya, namun ini memantik emosi tersangka dan terjadi kekerasan," kata Endra.
Tampak Rizky Billar didampingi polisi mengenakan baju tahanan berrwarna oranye hanya tertunduk lesu. Dia ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan sesuai dengan aturan hukum berlaku.