Panas! Ahmad Dhani Kembali Laporkan Lita Gading, Kali Ini Perkara Pencemaran Nama Baik

Ravie Wardani
Lita Gading terancam penjara 5 tahun. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Musisi sekaligus anggota DPR, Ahmad Dhani, kembali melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya. Kali ini Dhani melaporkan sang psikolog terkait dugaan pencemaran nama baik.

Pada 14 Oktober lalu, Lita diketahui sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai terlapor. Dia mengaku diberikan 16 pertanyaan oleh penyidik seputar dua video yang diunggah di media sosial. Salah satu video itu berjudul 'Ayam Sayur'.

"Klien saya ini dilaporkan dengan laporan baru per tanggal 18 September mengenai tentang dua video Instagram yang For Your Page (FYP), yang satu judulnya itu 'Ayam Sayur'," tutur kuasa hukum Lita Gading, Syamsul Jahidin usai mendampingi kliennya.

"Terkait dengan unsur yang dilaporkan adalah Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27A Undang-Undang ITE, juncto Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Jadi, pencemaran nama baik," sambungnya.

Pihak Lita Gading mengaku heran dengan adanya laporan baru dari sang musisi.

"Saya enggak tahu nama baik siapa yang dicemarkan oleh klien saya ini. Jadi ada dua video ya, teman-teman," tegas Syamsul.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penuhi Panggilan Polisi usai Dilaporkan Ahmad Dhani, Lita Gading Tanggapi Santai: Urusan Kecil

57 tahun lalu

Ahmad Dhani Gratiskan Lagu 19 Diputar di Acara Resmi Daerah, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 Diputar di Kafe dan Restoran!

57 tahun lalu

Guns N' Roses Konser di Jakarta November 2026, Siap-Siap War Tiket!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal