Ada pun sidang hari ini beragendakan mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, Fitri mengaku belum mengetahui siapa saksi yang akan memberikan keterangan dalam sidang kali ini.
"Belum tahu siapa yang hadir (saksinya)," kata Fitri.
Sementara itu, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, selaku terdakwa belum terlihat hadir di pengadilan. Dia disinyalir masih bersiap dari rumah tahanan (Rutan) untuk menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan Mail serta dokter Oky Pratama atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas kasus ini, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.