JAKARTA, iNews.id - Artis Inara Rusli resmi melaporkan penyebar rekaman CCTV ke Bareskrim Mabes Polri. Dia tak terima rekaman itu dijadikan barang bukti untuk melaporkan dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan Insanul Fahmi.
Dalam laporan itu, Inara memasukkan pasal terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Ini karena rekaman CCTV tersebut diduga telah disebarkan tanpa izin.
Laporan Inara Rusli dibenarkan oleh Kasubdit I Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.
"Betul, terlapornya masih dalam penyelidikan," kata Rizki dalam pesan singkatnya, Jumat (28/11/2025).
Sebelumnya, istri Insanul Fahmi, Wardatina Mawa, membawa rekaman CCTV yang diduga berisi video suasana di kamar Inara ke polisi sebagai bukti dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
Mawa mengakui, orang yang pertama kali memberitahu soal rekaman CCTV itu ke Insan adalah kakak kandungnya.
"Abang aku ngasih tahu videonya itu ke suami aku, video CCTV yang Agustus itu," ucap Mawa di Curhat Bang Denny Sumargo.