Dia merasa harus bertanggung jawab dengan kesembuhannya dari kecanduan narkoba melalui rehabilitasi maupun sanksi pidana.
"Mas Fariz sendiri memang sudah siap dengan segala situasi, apapun yang terjadi, apapun putusan yang diberikan kepada Mas Fariz, Mas Fariz sudah siap untuk menerimanya," ujarnya.
Fariz RM juga meminta tim kuasa hukumnya agar tidak mengajukan banding setelah vonisnya ditetapkan. Ini dilakukan sebagai bukti dirinya mengakui kesalahan.
Pelantun Sakura tersebut juga tak ingin masalah ini terlalu berlarut-larut sehingga dapat mengganggu kondisi psikologisnya.
"Tidak ada penolakan kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya, bahwa, 'Udah, Bro, apapun putusannya, kalau direhab Alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya sudah, sudah tidak usah ada banding-banding'," kata Griffinly Mewoh.
Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat Fariz RM akan kembali digelar pada 11 September mendatang.
Atas kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fariz dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta karena dianggap melanggar Undang-Undang tentang Narkotika.