JAKARTA, iNews.id - Kisruh rumah tangga Marlina Octoria dan Mansyardin Malik masih terus berlanjut. Kuasa hukum Lina, Eri Kartanegara dan Agustinus Nahak mengatakan sementara ini belum melanjutkan permasalahan ke jalur hukum.
"Saat ini belum," kata Eri saat menjadi bintang tamu di acara Hotman Paris Show, iNews Tv, Kamis (16/9/21).
Kemudian Hotman bertanya kepada kuasa hukum Lina, apakah ada bukti apabila masalah ini naik ke jalur hukum. Sementara permasalahan Lina yang diduga dipaksa melakukan anal seks dan berhubungan intim saat sedang haid tidak bisa dibuktikan, karena tidak ada saksi.
"Bagaima nanti Anda membuktikan, bahwa si suami ini diduga melakukan anak seks. Sementara tidak ada saksi menyaksikan saat berhubungan itu. Bagaimana Anda pembuktiannya?" tanya pengacara kondang tersebut.
Kemudian kuasa hukum Lina sudah mempersiapkan bukti, bahwa kliennya itu telah mengalami kekerasan seksual di saat berumah tangga.
"Sejauh ini ada (bukti) yang tidak kami ungkapkan terlebih dahulu," kata Nahak
Lebih lanjut, Nahak menuturkan, selama ini jarang dan hampir tidak ada perempuan yang mau speak up bahwa dia telah mengalami kekerasan seksual. Kemudian dengan kasus Lina ini bisa menjadi contoh, apabila ada kasus serupa yang dialami oleh perempuan lainnya.