Wanita berusia 38 tahun tersebut menilai ada ketidakprofesionalan yang dilakukan pejabat humas kala itu.
Masalah ini bermula ketika Paula merasa dirugikan oleh pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh humas pengadilan ke publik. Sebagai humas, Suryana dianggap telah melampaui batas kewenangan dan terindikasi melanggar kode etik sebagai pejabat publik di lingkungan peradilan.
Ibu dua anak ini membawa kasus tersebut ke dua lembaga pengawas sekaligus. Dia melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Komisi Yudisial (KY) dan dugaan pelanggaran administratif ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).