Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Cerai Rohimah terhadap Kiwil

Adiyoga Priyambodo
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai Rohimah atas suaminya, Wildan Delta alias Kiwil.

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai Rohimah atas suaminya, Wildan Delta alias Kiwil. Sidang putusan ditetapkan pada 10 Maret 2021.

"Sudah diputus 10 Maret 2021," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Kamis (18/3/2021).

Namun, karena Kiwil saat itu tidak hadir dalam sidang, sang komedian belum menerima salinan putusan. "Nanti Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan mengirim pemberitahuan isi putusan tersebut," kata Taslimah.

Rencananya, pemberitahuan isi putusan akan disampaikan lewat Pengadilan Agama Kota Bogor sesuai alamat tinggal Kiwil di kawasan Gunung Sindur.

"Nanti Pengadilan Agama Kota Bogor lah yang akan menyampaikan isi putusan kepada tergugat," kata Taslimah.

Rohimah menggugat cerai Kiwil pada 15 Desember 2020. Dalam gugatannya, Rohimah menyatakan keberatan dengan keputusan Kiwil berpoligami.

Sementara Kiwil tetap pada prinsip untuk berpoligami, sehingga kedua pasangan tersebut sepakat menyudahi rumah tangga secara damai.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Artis yang Punya Banyak Anak, Ada Kiwil hingga Pasha

57 tahun lalu

Lama Tak Terdengar Nasibnya, Rohimah Eks Istri Kiwil Kini Jual Rumah hingga Tas untuk Sambung Hidup

57 tahun lalu

Venti Figianti ungkap Kondisi Terkini Kiwil, Aktivitas Masih Dibatasi

57 tahun lalu

Kiwil Ambil Microwave hingga Ubin di Rumah Mantan Istri: Daripada Mubazir, Gue Manfaatin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal