Kasus ini terbilang masif. PT DSI diduga menjalankan modus penipuan dengan membuat proyek-proyek fiktif menggunakan data borrower lama yang dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibatnya, tidak kurang dari 15.000 korban mengalami kerugian selama periode 2018–2025.
Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, Komisaris Arie Rizal Lesmana, serta eks direktur sekaligus founder PT DSI periode 2018–2024.
Sebagai langkah tegas, aparat telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan, serta mengamankan sejumlah kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil penipuan.