“Yang pasti kemarin sudah kita rekomendasikan untuk kita bikin LP," ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Sarwendah meminta masyarakat tidak ikut memperpanjang penyebaran video yang sudah dinyatakan hoaks tersebut. Dia mengingatkan masyarakat untuk tidak kembali mengunggah atau membagikan konten yang telah menimbulkan tuduhan terhadap kliennya.
Chris menilai persoalan dapat kembali membesar jika masyarakat tetap menyebarluaskan video tersebut meski pihak pembuat atau penyebar awal sudah meminta maaf.
“Yang penting intinya ketika yang pembuatnya sudah selesai, sudah minta maaf, nah ini masyarakat yang lain yang mungkin mau memperburuk situasi dengan me-repost, ya kami harap tidak melakukan penyebaran lagi dari konten yang sudah jelas-jelas itu hoaks,” ujarnya.