Atas perbuatannya itu, Revaldo divonis dua tahun penjara dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan. Kemudian, Revaldo dibebaskan dari penjara pada 7 September 2007, karena berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Tetapi, lagi-lagi Revaldo ditangkap karena penyalahgunaan narkoba pada 21 Juli 2010. Saat itu, barang buktinya yakni sabu seberat 50 gram.
Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo dibebaskan pada 5 September 2015. Tapi kali ini, Revaldo kembali ditangkap karena kasus serupa.
Polisi menyebut, Revaldo ditangkap pada Rabu (11/1/2023) dengan barang bukti sabu dan ganja.
Sebelum dikabarkan tertangkap narkoba, Revaldo diketahui terlibat dalam sejumlah project film baru. Di antaranya saja Sayap Sayap Patah (2022), Sri Asih (2022), dan yang akan tayang, Hidayah (2023).