Pada 20 April lalu, Fachri kembali mengulangi perbuatannya. Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan saat sedang sendirian.
Perceraian Renata dan Fachri dikonfirmasi dari putusan verstek yang diunggah pengadilan dalam situs resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Gugatan dari Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) dikabulkan secara verstek," demikian isi amar putusan yang dikutip Kamis (1/5/2025).
Majelis hakim juga menetapkan hak asuh dua anak jatuh kepada Renata Kusmanto. Meski kini berada dalam tahanan, Fachri Albar tetap diwajibkan membayar nafkah kepada anaknya sebesar Rp50 juta per bulan.
"Tergugat (Fachri Albar bin Ahmad Albar) diwajibkan menanggung biaya kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan (termasuk asuransi), serta keperluan lain kedua anaknya minimal Rp50.000.000 per bulan,” tulis putusan tersebut.