Di sisi lain, Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias, mengaku hingga saat ini belum menerima surat resmi dari LPSK terkait diterima atau ditolaknya permohonan perlindungan tersebut. Dia menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan kebenaran kabar penolakan karena belum ada pemberitahuan tertulis.
Jon menjelaskan, permohonan perlindungan tersebut diurus oleh pihak Gannas yang turut mendampingi keluarga Ammar Zoni. Oleh karena itu, dia meminta agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan langsung kepada organisasi tersebut.
“Ya kalau itu (LPSK) tanya saja yang mengurus itu kan pihak Gannas. Coba tanyakan bagaimana Gannas. Jadi kita menjawabnya nggak tahu juga karena kan secara resmi kan belum ada ini kan, hasilnya,” kata Jon Mathias saat ditemui wartawan.
Menurut Jon, apabila permohonan perlindungan itu benar-benar ditolak, seharusnya LPSK menyampaikan alasan penolakan secara tertulis dan transparan. Hal tersebut dinilai penting agar pemohon memahami dasar pertimbangan yang digunakan dalam mengambil keputusan.
“Biasanya kalau ada penolakan kan biasanya ada buktinya, alasannya apa kan gitu. Nah kami ini kan tidak dalam rangka itu, kan itu pihaknya Gannas ya, yang mendampingi keluarga. Silakan aja tanya hasilnya apa,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak LPSK terkait kabar penolakan permohonan perlindungan tersebut.