Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Ari Sandita Murti
Penetapan tersangka dr Richard Lee tidak cacat hukum. (Foto: Instagram)

Tak hanya dari sisi prosedural, polisi juga memastikan penetapan tersangka telah didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Penyidik telah memeriksa 18 saksi yang relevan serta tiga orang ahli untuk menguatkan konstruksi perkara.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kepolisian menegaskan proses hukum terhadap Dokter Richard Lee tetap berlanjut. Penyidik pun akan melayangkan pemanggilan sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
2 jam lalu

Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!

Seleb
2 jam lalu

Komentar Mengejutkan Dokter Richard Lee usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Seleb
3 jam lalu

Doktif Ngaku Tolak Rp50 Miliar dari Dokter Richard Lee, Alasannya Mengejutkan!

Seleb
1 jam lalu

Mantap! Atta Halilintar Beri Bonus Rp111.111.111 untuk Timnas Futsal Indonesia

Music
2 jam lalu

The Changcuters Tur Inggris April 2026, Hijrah ke London Jadi Kenyataan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal