JAKARTA, iNews.id - Polisi telah penetapkan Nia Ramdhani dan Ardiansyah Bakrie sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu. Petugas pun mengungkapkan harga sabu yang dibeli Nia Ramadhani.
"Per satu klip Rp1,5 juta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (8/7/2021).
Nia Ramadhani ditangkap pada 7 Juli 2021 di kawasan Pondok Indah, Jakarta bersama sopir pribadinya ZN (43). Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang didapat dari sopir Nia.
"Dia mengaku barang tersebut milik RA (Nia Ramadhani)," kata Yusri.
Sementara Ardiansyah Bakrie baru menyerahkan diri pada malam hari setelah Nia Ramadhani diamankan. Menurut penyidik, Ardi sedang tidak di rumah saat polisi melakukan penangkapan.