JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto Putra Onsu alias Onyo memasuki babak baru. Setelah Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, muncul pertanyaan apakah putra Ruben Onsu tersebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka?
Praktisi hukum Deolipa Yumara tidak menampik kemungkinan tersebut. Dia menilai kenaikan status perkara ke tahap penyidikan mengindikasikan penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.
Bukti yang dimaksud, antara lain hasil visum, jejak komunikasi digital, hingga hasil pemeriksaan psikologis dan forensik.
"Ujungnya penyidikan adalah menyasar yang namanya status tersangka terhadap pelaku. Jadi, kalau sudah naik sidik, berarti sudah ada bukti-bukti yang cukup dan berpotensi ada tersangkanya. Kita tinggal tunggu prosesnya," kata Deolipa saat ditemui awak media di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Selain itu, Deolipa menilai perkara dugaan kekerasan seksual tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice (RJ).