JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira datang dari penyanyi dangdut Ridho Rhoma. Pada Hari Raya Idul Fitri ini, putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini dikabarkan akan dibebaskan dari penjara usai tersangkut kasus narkoba.
Sebagai informasi, Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021 silam. Saat itu, dia diamankan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa ekstasi.
Pelantun lagu Menunggu ini lalu dijatuhi hukuman selama 2 tahun pada September 2021. Pada Maret lalu, Ridho Rhoma diketahui mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga dia bisa keluar penjara lebih cepat dari jadwal semula.
Sementara itu, menilik dari profilnya, Ridho Rhoma merupakan putra bungsu Rhoma Irama. Pria kelahiran 14 Januari 1989 ini lalu memutuskan terjun ke belantika hiburan Tanah Air pada 2007.
Sebagai anak dari Rhoma Irama, kecintaan Ridho terhadap musik dangdut sudah tampak sejak kecil. Dia diketahui pertama kali naik panggung musik dangdut ketika masih duduk di bangku SMP kelas 3.
Di awal-awal kariernya, pemilik nama asli Muhammad Ridho Irama ini mengeluarkan sejumlah karya musik. Di antaranya saja Menerka, Menyangka, Menunggu, Menanti, dan Memantau.
Karier Ridho Rhoma melejit di tahun 2009, di mana di tahun itu dia juga membentuk grup band dengan aliran pop dangdut, Sonet 2. Di tahun itu pula dia merilis lagu ‘Menunggu’ yang sempat hits di Tanah Air.