JAKARTA, iNews.id - Pedangdut Ridho Rhoma dikabarkan akan bebas dari hukuman tahanan kasus penyalahgunaan narkoba. Sang ayah, Rhoma Irama menanggapi kabar tersebut.
"Iya (bebas) tanggal 5 (Mei)" kata Rhoma saat ditemui di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2022).
Dia enggan menanggapi banyak soal kebebasan sang putra dari Lapas Cipinang. Dia hanya menjelaskan perasaannya yang senang menantikan kembalinya Ridho bersama keluarga
"Kita gembira lah. Nanti ya tanggal 5," ujar pria yang akrab dijuluki Bang Haji itu.
Sebelumnya, Tony Nainggolan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan mengatakan, dia akan menghirup udara bebas bersyarat pada 5 Mei mendatang. Tetapi waktu tersebut belum termasuk remisi Lebaran.