JAKARTA, iNews.id - Perceraian Raisa dan Hamish Daud akan diputus verstek pada hari ini, Senin 15 Desember 2025. Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan merilisnya pada sore hari.
Putusan verstek diambil pihak pengadilan mengingat ketidakhadiran Hamish Daud selama proses sidang. Artinya, hari ini Hamish dan Raisa resmi bukan lagi sepasang suami istri di mata agama dan negara.
Putra Lubis selaku kuasa hukum Raisa, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan amar putusan akan diunggah ke situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Selatan sekitar pukul 16.00 WIB.
"Intinya tadi, setelah selesai agenda hari ini, Yang Mulia menyampaikan bahwa nanti kalau ada putusan hari ini, itu nanti akan di-upload. Itu saja sih yang bisa saya sampaikan. Jadi harapannya kalau memang bisa, ya syukur Alhamdulillah hari ini bisa ada putusan," ucap Putra Lubis usai persidangan, Senin (15/12/2025).
"Ya, sudah tidak ada persidangan. Jadi agenda persidangannya sudah selesai. Putusannya nanti akan diputus secara verstek karena tergugatnya tidak hadir," sambungnya.
Ditanya soal bantahan Hamish Daud terkait isu orang ketiga, Raisa melalui kuasa hukumnya menyampaikan hal senada. Putra justru menyebut Raisa yang lebih dulu menyampaikan bantahan soal isu miring ini sebelum adanya pernyataan dari Hamish.