JAKARTA, iNews.id – Ratna Sarumpaet keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019) hari ini. Kabar tersebut disambut bahagia oleh Atiqah Hasiholan.
Ratna keluar dari lapas karena pembebasan bersyaratnya dikabulkan. Selain itu, aktivis perempuan itu juga telah mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham).
"Iya betul (bebas bersyarat)," ucap Atiqah Hasiholan saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon.
Sebagai anak, Atiqah mengaku merasa bahagia lantaran ibundanya bisa bebas setelah ditahan selama kurang lebih 15 bulan akibat kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
"(Posisi) masih di rumah. Udah, pokoknya gue sebagai anak happy lah," tutur istri dari aktor Rio Dewanto tersebut.
Meski begitu, Atiqah mengaku tak tahu apakah dirinya akan menjemput kepulangan sang ibunda dari Lapas Perempuan kelas II A Pondok Bambu atau tidak.
Dia mengatakan, sang ibunda saat ini masih dalam proses keluar dari tahanan.
"Gue nggak mau ngomongin dulu deh ya, lagi siap-siap dulu ya. Lagi proses keluar dulu," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi menuturkan, kliennya akan meninggalkan lapas hari ini. Setelah menikmati kebebasan, Ratna akan memanfaatkan waktu bersama keluarga.
”Ibu Ratna akan menghabiskan waktu untuk berkumpul bersama anak- anak dan cucunya,” kata Desmihardi di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Desmihardi menuturkan, dari total dua tahun vonis penjara, Ratna menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018. Dengan demikian dua pertiga masa hukuman telah dijalani.
Untuk diketahui, Ratna divonis dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Dia lantas dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Editor : Tuty Ocktaviany