"Ada lah, komunikasi ada. 'Ini maksudnya apa', ya maksudnya 'mau gimana Ki, sudah tinggal diobrolin sama pengacara'," tutur Sule.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana dan menetapkannya bersama putrinya, Bintang, sebagai ahli waris sah Lina Jubaedah. Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung yang sebelumnya menolak permohonan Teddy karena alasan prosedural.
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengatakan kliennya menyambut putusan tersebut dengan penuh rasa syukur.
"Kalau Kang Teddy sih reaksinya ya syukur ya, bersyukur alhamdulillah," ujar Wati.