JAKARTA, iNews.id - Aktris Rebecca Klopper mendatangi Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, pada Rabu (7/10/2026). Kedatangan Rebecca untuk berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber terkait persoalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sandy Arifin mengatakan ada dua agenda yang dilakukan dalam kunjungan tersebut. Selain berkonsultasi mengenai UU ITE, pihaknya juga memberikan konfirmasi dan perkembangan terkait perkara penyebaran video syur yang sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini kedatangan Rebecca yang pertama memberikan konfirmasi, klarifikasi atas perkara yang sudah pernah disidangkan yang dulu kita pernah laporkan. Pelakunya kan sudah divonis 3 tahun waktu itu di PN Jakarta Selatan," ujar Sandy Arifin di Bareskrim Polri, Rabu (7/10/2026).
Agenda kedua, lanjut Sandy, merupakan konsultasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber. Materi konsultasi tersebut masih berkaitan dengan aturan UU ITE.
"Terus yang kedua, tadi baru berkonsultasi saja terkait dengan hal yang kami bicarakan sama Rebecca dan penyidik. Tidak jauh dari Undang-Undang ITE, baru sekadar konsul," sambungnya.