Rebut Paksa Hak Asuh dari Inara Rusli, Komnas Anak Bakal Panggil Virgoun

Ravie Wardhani
Komnas Anak akan memanggil Virgoun menyusul laporan perebutan paksa hak asuh anak dari mantan istrinya, Inara Rusli. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) akan memanggil musisi Virgoun menyusul laporan dugaan perebutan paksa hak asuh anak dari mantan istrinya, Inara Rusli. Laporan tersebut telah diterima Komnas Anak pada 30 Januari 2026.

Ketua Komnas Anak, Agustinus Sirait, mengatakan pihaknya telah mempelajari pengaduan yang disampaikan Inara. Dia menegaskan, langkah pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi persoalan sekaligus mencari solusi terbaik bagi kepentingan anak.

“Jadi kami menyarankan Ibu IR supaya dilakukan mediasi terhadap Bapak kandungnya. Kami mintakan nanti untuk memanggil ke Komnas Perlindungan Anak supaya bisa mengklarifikasi ini dan kita cari titik temu,” kata Agustinus Sirait di kantornya, belum lama ini.

Menurut Agustinus, tindakan Virgoun yang diduga membawa ketiga anaknya tanpa persetujuan Inara berpotensi melanggar ketentuan hukum, mengingat status hak asuh telah ditetapkan setelah perceraian.

Dia menegaskan, sekalipun sebagai ayah kandung, tindakan mengambil anak secara sepihak tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun perlindungan anak.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sarwendah Tegaskan Anak-Anak Ogah Ketemu Ruben Onsu Bukan Karenanya, Ini Pengakuannya!

2 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Sarwendah Laporkan Ruben Onsu ke Komnas Perlindungan Anak

9 hari lalu

Inayah Respons Curhatan Wardatina Mawa soal Nafkah Rp3 Juta Tak Lancar: Masalah Finansial

17 hari lalu

Sarwendah Marah Besar Dituding Doktrin Anak-Anak agar Benci Ruben Onsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal