Resbob Resmi Dilaporkan ke Polisi usai Hina Suku Sunda

Muhammad Sukardi
Resbob resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan suku Sunda. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Streamer Youtube Resbob alias Adimas Firdaus resmi dilaporkan ke polisi usai menghina suku Sunda. Laporan dilayangkan ke Polres Kota Bandung pada 10 Desember 2025. 

Piar Pratama, seorang advokat, melaporkan Resbob atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian di ranah digital (ITE) terutama diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2). Sanksi pidana untuk pencemaran nama baik ada di Pasal 45 ayat (3), sementara untuk ujaran kebencian ada di Pasal 45A ayat (2) UU ITE. 

Sikap tegas ini diambil, karena Resbob dianggap telah menghina suku Sunda secara terang-terangan di ranah digital. Resbob dinilai melakukan lontaran kata-kata penghinaan yang mana kalimat penghinaan itu antara lain: 

- Viking anj*** (ini ditujukan pada komunitas suporter Persib Viking Persib Club)

- Wajah semua Sunda anj***, semua orang Sunda anj*** (Penghinaan terhadap suku Sunda)

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sule Marah Besar gegara Suku Sunda Dihina Resbob!

57 tahun lalu

Resbob Minta Maaf setelah Menghina Suku Sunda

57 tahun lalu

Viral Influencer Resbob Diduga Hina Sunda, Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Pelaku SARA!

57 tahun lalu

Viral Resbob Hina Suku Sunda dan Persib, Netizen Meradang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal