JAKARTA, iNews.id - Streamer Youtube Resbob alias Adimas Firdaus resmi dilaporkan ke polisi usai menghina suku Sunda. Laporan dilayangkan ke Polres Kota Bandung pada 10 Desember 2025.
Piar Pratama, seorang advokat, melaporkan Resbob atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian di ranah digital (ITE) terutama diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2). Sanksi pidana untuk pencemaran nama baik ada di Pasal 45 ayat (3), sementara untuk ujaran kebencian ada di Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Sikap tegas ini diambil, karena Resbob dianggap telah menghina suku Sunda secara terang-terangan di ranah digital. Resbob dinilai melakukan lontaran kata-kata penghinaan yang mana kalimat penghinaan itu antara lain:
- Viking anj*** (ini ditujukan pada komunitas suporter Persib Viking Persib Club)
- Wajah semua Sunda anj***, semua orang Sunda anj*** (Penghinaan terhadap suku Sunda)