JAKARTA, iNews.id - Streamer Youtube Resbob alias Adimas Firdaus resmi dilaporkan ke polisi usai menghina suku Sunda. Laporan dilayangkan ke Polres Kota Bandung pada 10 Desember 2025.
Piar Pratama, seorang advokat, melaporkan Resbob atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian di ranah digital (ITE) terutama diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2). Sanksi pidana untuk pencemaran nama baik ada di Pasal 45 ayat (3), sementara untuk ujaran kebencian ada di Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Sikap tegas ini diambil, karena Resbob dianggap telah menghina suku Sunda secara terang-terangan di ranah digital. Resbob dinilai melakukan lontaran kata-kata penghinaan yang mana kalimat penghinaan itu antara lain:
- Viking anj*** (ini ditujukan pada komunitas suporter Persib Viking Persib Club)
- Wajah semua Sunda anj***, semua orang Sunda anj*** (Penghinaan terhadap suku Sunda)
"Akibat dari perbuatan Resbob itu, menuai reaksi kemarahan masyarakat suku Sunda berbagai elemen, bukan hanya dari kalangan suporter, tapi tokoh masyarakat adat Sunda, organisasi masyarakat, dan seluruh orang Sunda yang bukan hanya ada di Jawa Barat yang merasa tersinggung dan marah karena ucapan penghinaan tersebut," bunyi salah satu isi laporan polisi terhadap Resbob, dikutip dari unggahan Instagram Abenk Marco, Jumat (12/12/2025).
Di unggahan tersebut, Abenk mengatakan bahwa pihaknya akan mempercayakan proses persoalan ini melalui mekanisme dan aturan yang berlaku di negara tercinta, agar keutuhan dan persatuan bangsa Indonesia tetap terjaga.
"Kami kawal proses kasus ini bersama sebagai pembelajaran untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak ada lagi kejadian seperti ini di kemudian hari di seluruh wilayah Indonesia," ungkap Abenk yang merupakan aktor di sinetron Preman Pensiun.