JAKARTA, iNews.id - Fauzy Albar atau akrab disapa Ozzy telah ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan narkotika jenis ganja. Dari hasil penangkapan, pilisi menemukan barang bukti seberat 2,6 gram, serta alat hisap atau bong.
Berdasarkan tes urine yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya diketahui hasilnya positif mengandung zat ganja dan zat dari obat penenang lainnya. Terkait penyalahgunaan narkoba, putra sulung Ahmad Albar ini terancam empat tahun penjara.
"Atas kasus ini, Ozzy Albar dikenakan pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan masa hukuman empat tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Seperti diberitakan, kakak Fachri ALbar ini ditangkap di kawasan Wolter Monginsidi, Jakarta. Dia tak sendiri, saat itu tengah menunggu temannya yang mengambil uang di ATM.
Dalam pemeriksaan tes urine, teman Ozzy Albar juga positif menggunakan narkoba. Mereka berdua pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia (Ozzy) mau nunggu temannya ngambil uang di ATM. Tapi ketika lagi nunggu ATM, petugas Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan," ujarnya.