Resti Destami Arifin, Putri Pedangdut Imam S Arifin jadi Tersangka Pencurian Belasan Motor

Ami Heppy S
Anak perempuan Imam S Arifin berinisial RDA ditangkap karena kasus pencurian dan penggelapan (Foto: Istimewa)

Selain jadi tersangka kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor, Resti Destami Arifin bersama kedua tersangka lainnya dinyatakan positif narkoba jenis sabu.  "Kemungkinan uang hasil kejahatan dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata Yonky. 

Lebih lanjut lagi Yonky mengungkapkan motor hasil curian tersebut dijual oleh tersangka ke penadah berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Atas perbuatannya, Resti ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Itulah, kronologi kasus yang menimpa Resti Destami Arifin, putri putri pedangdut Imam S Arifin yang jadi tersangka pencurian belasan motor.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Pengakuan Putri Imam S Arifin Gelapkan Motor, Terdesak Ekonomi dan Konsumsi Narkoba

Nasional
3 tahun lalu

Anak Perempuan Imam S Arifin Ditangkap terkait Kasus Pencurian dan Penggelapan

Seleb
4 tahun lalu

6 Artis Indonesia Berdarah Madura, Nomor 4 Juga Keturunan Belanda dan Pakistan

Seleb
4 tahun lalu

Imam S Arifin Dimakamkan Hari Ini, Mantan Istri Menyusul ke Madura 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal