JAKARTA, iNews.id - Usai ditangkap polisi dan menjalani serangkaian pemeriksaan, aktor Revaldo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, Jumat (13/1/2023). Hal tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo di Gedung Direktorat Reserse Narkoba.
Dalam perilisan kasus tersebut, aktor 40 tahun ini menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus meminta maaf. "Terimakasih sudah menegur saya, lebih baik ditegur abang-abang ini (tim penyidik) dari pada sama Yang Maha Kuasa," kata Revaldo di Polda Metro Jaya, Jum'at.
Berdasarkan pantauan, Revaldo tampak menggunakan baju tahanan dan hanya menundukan kepalanya. "Maaf, saya sudah pengin sembuh. Terima kasih," ujar dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Revaldo Fifaldi diamankan kepolisian Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023) terkait kasus narkoba. Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu.
Ini bukan kali pertama Revaldo ditangkap polisi karena kasus serupa. Terhitung sudah tiga kali pemain sinetron Ada Apa Dengan Cinta tersebut tersandung narkoba.
Sebelumnya, dia pernah ditangkap setelah mengonsumsi narkoba pada 10 April 2006. Bintang film Sayap-Sayap Patah itu menerima masa hukuman selama dua tahun penjara. Beruntung, dia sempat menerima remisi dan dibebaskan lebih cepat pada 7 September 2007.
Tiga tahun berselang, Revaldo kembali tertangkap atas kasus yang sama, penyalahgunaan narkoba dengan jenis sabu-sabu pada 21 Juli 2010. Untuk kasus kedua, Revaldo menerima hukuman selama lima tahun penjara dan dibebaskan pada 2015.