JAKARTA, iNews.id - Bos skincare Reza Gladys melalui tim kuasa hukumnya mengaku siap melayangkan gugatan balik terhadap artis Nikita Mirzani. Gugatan perdata itu rencananya akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Reza, Surya Batubara, usai mewakili kliennya menjalani sidang mediasi perdata atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 4 November 2025.
Surya menegaskan, Reza akan menggugat senilai Rp4 miliar terhadap Nikita Mirzani. Gugatan nantinya akan dimasukan dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang didasarkan pada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap soal kasus pengancaman dan pemerasan.
"Kami akan melakukan balasan atas suatu gugatan yang ada selama ini. Kami akan balas melalui rekonvensi. Kalau pun dicabut ini, kami akan gugat," tegas Surya.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Reza lainnya, Zulkifli Siregar, menjelaskan dasar hukum gugatan balasan yang akan mereka ajukan.
Menurutnya, penerimaan uang Rp4 miliar oleh Nikita merupakan perbuatan melawan hukum yang sah oleh vonis Pengadilan. Oleh karena itu, mereka menuntut uang tersebut untuk dikembalikan.
"Nikita sama Mail itu menerima uang Rp4 miliar, itu melawan hukum, dibuktikan kemarin ketok palu divonis. Sah melawan hukum, ya," papar Zulkifli.