JAKARTA, iNews.id - Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai pada Kamis, 2 Mei 2024. Hal ini merujuk pada putusan sidang cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Humas PA Jaksel, Taslimah menjelaskan Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan hingga menentukan hak asuh anak yang dipegang adik Oki Setiana Dewi tersebut.
"Untuk perkara tersebut, telah diputus secara e-court, yang diputus pertama adalah menolak eksepsi atau tangkisan dari tergugat. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak 1 bait sugra dari tergugat terhadap penggugat, anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," ujar Taslimah di kantornya Jumat (3/5/2024).
Sementara itu, Teuku Ryan dibebankan membayar nafkah anak senilai Rp10 juta per bulan hingga putrinya dewasa dan mandiri. Ria Ricis dikatakan Taslimah, tidak boleh menghalangi Teuku Ryan untuk menemui anaknya.
"Dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," ucap Taslimah.