"Kalau hadir bisa menyampaikan kebenaran dan kejujuran sehingga bisa membantu kasus ini dengan baik. Tapi kalau hadir menyampaikan rekayasa dan kebohongan, ancaman hukumannya sudah kita pahami semua, 7 tahun dan 9 tahun (penjara)," katanya.
Selain saksi fakta, tim hukum Richard Lee juga menantikan kehadiran ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keterangan ahli dinilai penting untuk menjelaskan aturan administratif terkait produk yang dipermasalahkan.
"Ahli BPOM ini, berdasarkan peraturan BPOM, masalah penandaan, masalah promosi, ini semuanya administratif. Jadi bukan kata saya, tapi kata peraturan BPOM," ujarnya.
Di sisi lain, keberadaan pemilik Raychelles Shop, Suyanto, masih menjadi teka-teki. Faizal mengaku mendapat informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Suyanto telah meninggal dunia.
Namun, hingga kini tim kuasa hukum Richard mengaku belum menerima bukti autentik mengenai kabar tersebut.
"Kami dapat informasi dari JPU meninggal, tapi belum ada bukti surat kematiannya. Kalau benar ya kami turut berdukacita, tapi kalau tidak ya kami harap bisa menghargai panggilan dari pengadilan ini," katanya.