JAKARTA, iNews.id – Sidang praperadilan yang diajukan dokter kecantikan Richard Lee resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026). Dalam sidang perdana tersebut, Richard Lee tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili tim kuasa hukum.
Agenda sidang pertama belum menyentuh pokok perkara. Majelis hakim masih memeriksa kelengkapan formalitas dan legalitas para pihak yang terlibat dalam perkara praperadilan tersebut.
Kuasa hukum Richard Lee, Jefry Simatupang, menjelaskan pemeriksaan hanya mencakup administrasi dasar. Mulai dari surat kuasa, berita acara sumpah advokat, hingga kartu tanda anggota advokat.
“Agenda pertama hanya pemeriksaan formalitas. Surat kuasa, berita acara sumpah, kartu anggota advokat. Itu saja yang diperiksa,” kata Jefry usai sidang, Senin (2/2/2026).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.20 WIB itu berlangsung singkat. Setelah pemeriksaan administrasi selesai, persidangan langsung ditutup dan dijadwalkan berlanjut pada agenda berikutnya.
Dalam sidang praperadilan tersebut, pihak termohon dari Polda Metro Jaya juga hadir. Jefry menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak kepolisian yang dinilai menghormati proses hukum.
“Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menghormati hak-hak kami. Kami juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.