Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara, Pengacara: Dia Minta Permohonan Rehabilitasi

Okezone
Roy Kiyoshi dituntut enam bulan penjara. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id – Roy Kiyoshi dituntut enam bulan penjara atas tindakannya mengonsumsi psikotropika tanpa resep dokter. Kasus Roy tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 29 Juli 2020.

Kuasa hukum Roy, Edy Suryono mengomentari tuntutan enam bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum untuk kliennya. Edy mengatakan, Roy lebih ingin melanjutkan rehabilitasi.

"Ya, dia minta permohonan supaya direhabilitasi saja," ucapnya, Rabu 29 Juli 2020.

Hanya saja, Edy belum bisa banyak berkomentar karena masih menunggu keputusan Roy, apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak. "Kita lihat minggu depan hasilnya gimana," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Roy Kiyoshi dengan ancaman pidana penjara selama enam bulan. Dikatakan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Roy terbukti bersalah menyalahgunakan psikotropika tanpa resep dokter.

"Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana secara dakwaan, memiliki menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan," ujar Jaksa Leo Simalango dalam sidang.

Selain hukuman pidana, Roy Kiyoshi juga dikenakan denda Rp10 juta dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Demikian dikutip dari Okezone.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Terungkap! Begini Cara Dewi Astutik Rekrut Kurir Selundupkan Narkoba hingga ke Brasil

Nasional
4 hari lalu

Jejak Hitam Dewi Astutik, Edarkan Narkoba hingga Brasil dan Ethiopia

Nasional
13 hari lalu

Penampakan 207.529 Pil Ekstasi Disita dari Mobil yang Kecelakaan di Tol Lampung

Nasional
18 hari lalu

Ammar Zoni Minta Keluarga Datangi Anaknya dan Irish Bella: Beri Tahu Bapaknya Tak Seperti itu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal