JAKARTA, iNews.id - Presenter Ruben Samuel Onsu kembali menempuh jalur hukum. Dia melaporkan pelaku dugaan tindak pidana melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/10/2026), terkait unggahan di Instagram yang dinilai menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik.
Laporan tersebut dikonfirmasi Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar. Menurutny, Ruben membuat laporan polisi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Terkait laporan Ruben Samuel Onsu (RSO), yang bersangkutan kembali membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2026 terkait dugaan tindak pidana melalui media elektronik," ujar Onkoseno saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/10/2026).
Dia menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan konten yang beredar di media sosial Instagram. Unggahan tersebut diduga menampilkan foto dan video Ruben Onsu yang disertai narasi negatif.
"Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di Instagram yang diduga memuat foto dan video Ruben Onsu disertai narasi yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik," kata Onkoseno.