Sementara itu, proses perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah diputus secara verstek.
Humas PA Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan bahwa putusan tersebut dijatuhkan setelah Demian selaku tergugat dua kali tidak menghadiri persidangan meski telah dipanggil secara resmi.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Demian masih memiliki kesempatan mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan kepadanya.