JAKARTA, iNews.id - Sarwendah menggugat mantan suaminya, Ruben Onsu, atas dugaan wanprestasi terkait kewajiban pembayaran kredit dua aset properti yang masih diagunkan di bank. Total sisa utang dari kedua aset tersebut diperkirakan mencapai Rp12 miliar.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin menjelaskan gugatan perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/10/2026) itu berkaitan dengan kesepakatan dalam Akta 39 yang dinilai belum terlaksana.
Menurut Jaenudin, perkara tersebut tidak mencakup seluruh harta bersama milik Sarwendah dan Ruben, termasuk kendaraan. Gugatan secara khusus berfokus pada dua aset properti (rumah) yang masih memiliki tanggungan kredit di bank.
"Oh tidak, ya. Terkait aset yang masih diagunkan di BCA saja, ya. Berupa rumah BDN dan Rempoa," ujar Jaenudin saat mewakili Sarwendah dalam sidang perdana gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menyebut nilai sisa utang dari kedua properti tersebut masih mencapai belasan miliar rupiah berdasarkan pengecekan terakhir.
"Ya, nominal kita cek terakhir sekitar Rp12 miliar, ya," katanya.