Di balik langkah hukum yang ditempuh, Pablo menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bertujuan membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Dia berharap persoalan ini menjadi pengingat agar pengguna media sosial lebih berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan konten, terutama jika menyangkut kehidupan pribadi orang lain.
“Tentu saja, setiap orang boleh berpendapat lewat media sosial. Namun pendapat yang dibuat tentunya harus menghormati privasi orang lain dan jangan sampai menjatuhkan harkat dan martabat seseorang,” imbuhnya.
Dengan laporan terhadap 46 akun tersebut, pihak Sarwendah berharap dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang mereka persoalkan dapat ditangani melalui jalur hukum.
Kini, publik tinggal menunggu perkembangan proses pemeriksaan di kepolisian, termasuk bagaimana penyidik menindaklanjuti laporan tersebut dan menguji berbagai dugaan yang disampaikan pihak Sarwendah.