Selamat, Vanessa Angel Bebas Murni

Vania Ika Aldida
Vanessa Angel bersama sang suami Bibi Ardiansyah. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Vanessa Angel tengah berbahagia. Pasalnya, dia baru resmi dinyatakan bebas dari kasus kepemilikan narkotika yang menimpanya. 

Pada Minggu 17 Januari 2021, istri dari Febri Ardianysah tersebut dinyatakan bebas murni. Hal tersebut bahkan tertuang dalam keterangan pers yang beredar pada 18 Desember 2020 lalu. 

Dalam keterangan pers, Rika Aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS menyebut bahwa Vanessa sudah dianggap menyelesaikan masa tahanannya pada 17 Januari 2021.

"Bahwa tanggal bebas murni (ekspirasi) yang bersangkutan jatuh pada 17 Januari 2020," bunyi keterangan pers tersebut.

Sementara itu, sebelumnya Vanessa sempat mendapat keringanan hukuman untuk menjalani asimilasi pada 18 Desember 2020. Hal tersebut berkaitan dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Bahwa dengan alasan tersebut yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif (telah menjalani setengah masa pidana), sehingga yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020 dengan alasan yang tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3-PK.01.04.04-766," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Vanessa Angel ditangkap di kediamannya pada Maret 2020 lalu dengan barang bukti berupa 20 butir pil psikotropika golongan IV jenis xanax. Padahal, Vanessa Angel terbukti memiliki resep 20 butir Alganax (xanax) dari RS Puri Cinere pada 7 Desember 2018 lalu, yang diberikan oleh dokter Maxwadi Maas.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Tangkap Pria Penjual Obat Keras Ilegal saat Transaksi di Parkiran Tangerang

6 hari lalu

Sahroni Yakin Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba Sindikat Profesional: Usut Tuntas!

9 hari lalu

Polres Jakpus Bongkar 68 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, Tangkap 92 Tersangka

9 hari lalu

Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia-Medan Dijanjikan Upah Rp700.000, Baru Terima Rp300.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal