"Kita berkesimpulan untuk diadakan pemeriksaan lanjutan. Akhirnya kita datangkan dokter dari luar untuk lakukan PCR. Hasilnya satu hari setelah itu yang bersangkutan positif COVID itu sejalan dengan gejala-gejala yang beliau alami," tutur Fahri.
Sebelumnya diketahui, Mark Sungkar diduga terlibat dalam pembuatan laporan keuangan fiktif untuk memperkaya diri senilai Rp399,7 juta dalam Pelatnas Asian Games 2018 cabang olahraga triatlon. Dia disebut juga memperkaya orang lain hingga merugikan negara dengan total Rp694,9 juta.
Karena perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.